Pihak Kepolisian Federal Australia (AFP) mengakui melakukan kegiatan pengumpulan data telepon dan internet sedikitnya empat anggota parlemen federal. Hal ini memicu desakan untuk lebih memperketat aturan yang melindungi privacy di Australia.
Pengakuan ini disampaikan Kepala Komisioner AFP Tony Negus, dalam dengar pendapat di Senat Australia, Rabu (20/11/2013), di tengah merebaknya isu penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh intelijen Australia.
Dalam tanya jawab panjang tentang pengumpulan data telepon dan internet atau dikenal dengan metadata itu, Senator Independen Nick Xenophon mencecar Tony Negus detail jumlah anggota parlemen yang dimata-matai.
Senator Xenophon bertanya, "berapa banyak anggota parlemen yang telepon dan email-nya dilacak oleh AFP?"
Di luar dugaan, Komisioner Negus menjawab "Kurang dari lima".
Metadata adalah informasi tentang lalu-lintas telepon dan internet. Jika satu pesawat telepon dilacak metadatanya, akan ketahuan siapa yang ditelepon dari pesawat itu, siapa yang menelepon. Begitu juga dengan alamat email yang dilacak, akan ketahuan siapa yang di email, siapa yang mengemail.
Metadata juga memberikan informasi tentang kapan dan berapa lama lalu-lintas telepon dan internet itu berlangsung. Namun, metadata tidak mengungkap isi atau konten dari komunikasi telepon dan internet tersebut.
Pelacakan untuk mengetahui isi atau konten pembicaraan telepon atau email, dikenal sebagai penyadapan.
Dalam hukum Australia, pengumpulan metada harus mendapatkan otorisasi dari pihak berwenang. Pihak AFP tidak memastikan apakah ada politisi Australia yang disadap.
Menurut Komisioner Negus, meskipun misalnya penyadapan itu dilakukan, AFP tidak dimungkinkan untuk mengungkapnya sesuai ketentuan undang-undang.
Meski demikian, Senator Xenophon menilai kegiatan pengumpulan metadata ini berimplikasi luas. Secara khusus, Senator Xenophon mengadakan diskusi dengan kalangan wartawan, polisi dan staf di parlemen, usai dengar pendapat dengan AFP.
Senator Scott Ludlum dari Partai Hijau dalam diskusi itu mengatakan mereka akan mendesak perubahan UU untuk melindungi privacy mereka. "Pertama-tama harus dipastikan tidak semua lembaga bisa seenaknya mengumpulkan metadata hanya dengan cara mengisi selembar folmulir otorisasi," tegasnya.
"Ujian nyata bagi parlemen adalah pada saat kapan jaminan otorisasi pengumpulan metadata bisa dilakukan," kata Senator Ludlum.
Senator Xenophon menambahkan, informasi tentang metadata akan berdampak mencegah seseorang untuk mengungkap adanya penyelewenangan dengan cara menjadi whistleblower.
Sumber : Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar