Kamis, 07 November 2013

Perbatasan Kamboja-Thailand normal jelang putusan ICJ

Perbatasan Kamboja - Thailand dalam kondisi tenang menjelang Mahkamah Internasional (ICJ) menjatuhkan putusan atas perbatasan yang disengketakan dekat candi Preah Vihear pekan depan, kata seorang pejabat senior Kamboja.

Perbatasan Kamboja-Thailand normal jelang putusan ICJ
Tentara Kamboja dengan kendaraan lapis baja mengikuti upacara penarikan mundur militer di dekat kuil Preah Vihear, provinsi Preah Vihear, Kamboja, Rabu (18/7). Tentara Thailand dan Kamboja menarik mundur pasukan mereka dari wilayah sengketa di sekitar kuil Preah Vihear di sepanjang perbatasan sesuai putusan pengadilan PBB. (REUTERS/Stringer)

"Situasi perbatasan normal, baik warga sipil dan tentara kedua negara telah berhubungan satu sama lain seperti biasa," kata Deputi Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Tea Banh kepada wartawan setelah kunjungan ke Pusat Nasional untuk Pasukan Penjaga Perdamaian, Rabu.

"Kedua pemerintah kami telah berkomitmen untuk memelihara perdamaian, keamanan, kerja sama yang baik di sepanjang perbatasan terlepas dari apapun putusan ICJ mendatang," kata dia, sebagaimana dilaporkan Xinhua.


Perdana Menteri Hun Sen mengatakan akhir bulan lalu bahwa negaranya akan terus menjaga keselamatan, keamanan dan perdamaian di sepanjang perbatasan dengan Thailand.

"Apa pun keputusan ICJ pada 11 November, apakah akan mendukung Kamboja atau Thailand, kedua negara masih tetap pada sikap persahabatan dan kerja sama yang baik antara kedua pemerintah, kedua tentara dan kedua bangsa," katanya.

ICJ akan mengumumkan keputusannya mengenai sengketa perbatasan antara Kamboja dan Thailand di tanah sepanjang 4,6 km persegi tanah di dekat candi abad ke-11 Preah Vihear pada 11 November setelah Kamboja membawa kasus ini ke pengadilan pada bulan April 2011.

ICJ memberikan candi itu kepada Kamboja dan sekitarnya pada 15 Juni 1962, namun Thailand mengklaim kepemilikan tanah 4,6 kilometer persegi di sebelah kuil pada tahun 2008.

Candi ini telah menjadi titik konflik perbatasan antara kedua negara sejak Juli 2008 setelah UNESCO mengakuinya sebagai situs warisan dunia.  (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...