Rabu, 28 Mei 2014

DK PBB sahkan misi "gunakan segala cara" di Sudan Selatan

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mensahkan misi pemelihara perdamaian ke Sudan Selatan dengan mandat "menggunakan segala cara yang perlu" dalam mengatasi keamanan negara yang tercabik-cabik akibat perang.

Dokumen foto Sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). (REUTERS/Keith Bedford)

Misi perdamaian PBB itu juga diminta memusatkan perhatian terhadap perlindungan rakyat sipil dan mendukung penerapan gencatan senjata.

Dalam resolusi yang disahkan secara bulat, sebanyak 15 anggota DK PBB tersebut mensahkan Kesepakatan Dihentikannya Permusuhan Sudan Selatan yang ditandatangani pada Januari 2014, dan kesepakatan baru gencatan senjata awal Mei 2014 oleh semua pihak berkonflik di negeri Afrika itu.


DK PBB meresolusi: "menyerukan penerapan penuh dan segera semua kesepakatan oleh kedua pihak, dan menyampaikan kesediaan untuk mempertimbangkan semua langkah yang tepat terhadap mereka yang melakukan tindakan yang merusak perdamaian, kestabilan, dan keamanan Sudan Selatan, termasuk mereka yang menghalangi pelaksanaan kesepakatan ini".

DK PBB juga memperpanjang Misi PBB di Sudan Selatan (UNMISS) sampai 30 November 2014, dan "mensahkan UNMISS untuk menggunakan segala cara guna melaksanakan tugasnya".

Tugas UNMISS meliputi "perlindungan warga sipil, pemantauan dan penyelidikan hak asasi manusia, diciptakannya kondisi yang memungkinkan bagi pengiriman bantuan kemanusiaan, dan dukungan bagi pelaksanaan kesepakatan dihentikannya permusuhan".

Kerusuhan melanda Sudan Selatan sejak pertengahan Desember 2013, setelah pertempuran berkecamuk di luar Ibu Kota negeri itu, Juba, antara tentara yang setia kepada Presiden Salva Kiir dan pasukan yang memihak Riek Machar, mantan wakil presiden yang dipecat oleh Presiden Sudan Selatan tersebut.

Pertempuran berlanjut di beberapa bagian negeri itu meskipun kesepakatan dihentikannya permusuhan telah ditandatangani oleh pihak utama dalam konflik tersebut pada Januari 2014.

Kedua pihak menandatangani kesepakatan lain gencatan senjata pada 9 Mei 2014, namun ada laporan mengenai pelanggaran yang berlanjut terhadap kesepakatan itu. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...