Korea Utara (Korut) telah meluncurkan roket jarak jauh, yang disebut pengamat sebagai uji coba rudal terlarang. Pemerintah Indonesia menyatakan sikap Korut sebagai pelanggaran atas resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Tindakan tersebut telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013), dan telah menciptakan ketegangan di Kawasan," demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri RI sebagaimana diterima detikcom, Minggu (7/2/2016).
Menurut Kemlu, sikap Korea Utara yang tak mengindahkan PBB itu telah menciptakan ketegangan. Sikap ini tentu disesalkan Indonesia. Pemerintah memahami uji coba roket itu untuk membawa satelit.
"Pemerintah Indonesia sangat menyayangkan bahwa imbauan masyarakat internasional agar Republik Demokratik Rakyat Korea (Korut) tidak melaksanakan peluncuran uji coba roket jarak jauh untuk membawa satelit, tidak diindahkan," ungkap Kemlu.
Maka Indonesia kini mendesak agar Korut bisa lebih menghormati Resolusi Dewan Keamanan PBB. Indonesia juga mengimbau agar semua pihak bisa menghindarkan diri dari tindakan provokatif yang menyulut ketegangan.
"Pemerintah Indonesia mendesak agar RDRK (Korut) menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB, menahan diri dari tindakan-tindakan provokasi serta menghimbau semua pihak untuk melakukan langkah- langkah guna menurunkan ketegangan," tegas Kemlu. (Detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar