Rabu, 04 Desember 2013

Takut Disadap, Anggota Parlemen Jerman Dilarang Pakai iPhone

Isu keamanan data menjadi sorotan hangat dunia belakangan ini, pasca terungkapnya kasus penyadapan yang dilakukan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) kepada sejumlah pemimpin dunia. Salah satunya adalah Kanselir Jerman Angela Merkel.


Melansir Gigaom, Jumat 29 November 2013, pasca kejadian itu, pemerintahan Jerman kini mulai memberlakukan penggunaan enkripsi pada perangkat bergerak milik anggota parlemen, utamanya ponsel. Upaya itu untuk mencegah terjadi penyadapan lagi oleh NSA atau lembaga sejenisnya.

Dua partai terbesar yang berkoalisi di pemerintahan Jerman memerintahkan agar anggota parlemen menggunakan ponsel yang bisa dienkripsi.


Artinya, para anggota parlemen tidak diperbolehkan lagi menggunakan ponsel besutan Apple, iPhone, karena tidak mendukung proses enkripsi keamanan informasi yang ditetapkan oleh kantor federal Jerman.

Baru-baru ini, tersiar kabar Kanselir Jerman Angela Merkel mulai beralih menggunakan ponsel BlackBerry. Selama ini, Ponsel pintar BlackBerry memang kesohor memiliki sertifikasi masalah keamanan yang sangat rapat dan canggih, terutama untuk layanan BlackBerry Enterprise Service (BES).

Menurut Carl Howe, peneliti dari Yankee Group, sepertinya bukan hanya iPhone yang dilarang. Ponsel Android pun akan dilarang karena tidak mendukung standar enkripsi lokal di Jerman.

"Tapi, pemerintah bisa saja mengembangkan dan mengesahkan enkripsi untuk ponsel Android dalam mendukung program pemerintah Jerman," kata Howe.

Dia menambahkan, memang tidak ada fitur keamanan yang bisa aman dari serangan-serangan peretas atau penyadapan. Namun, fitur keamanan yang sudah memiliki sertifikasi enkripsi data akan lebih sulit untuk bisa disadap karena data-datanya sudah diberi kode-kode tertentu.

"Selama 10 tahun belakangan, BlackBerry terbukti memiliki platform sistem keamanan yang berlapis. Jadi, BlackBerry bisa menjadi pilihan bagi organisasi yang membutuhkan sistem keamanan pada perangkat ponselnya," kata Howe.  (VivaNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...