Jumat, 18 September 2015

Parlemen Jepang Sahkan RUU Keamanan, Pasukan Militer Kini Bisa Bantu Negara Luar


Walaupun sempat menimbulkan kericuhan di sidang parlemen Jepang, pengesahan RUU keamanan di Negeri Sakura akhirnya tetap disahkan. Komite khusus parlemen Jepang mengesahkan RUU keamanan yang memungkinkan pengiriman pasukan militer ke luar negeri untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun.

Parlemen Jepang Sahkan RUU Keamanan, Pasukan Militer Kini Bisa Bantu Negara Luar

Seperti dilansir AFP melalui Jiji News, Jumat (18/9/2015), langkah untuk mengesahkan RUU tersebut terus berjalan meskipun ada perlawanan sengit dari anggota parlemen dan ribuan pengunjuk rasa di luar gedung parlemen.

Sesuai RUU tersebut, militer Jepang yang dikenal sebagai Self-Defense Forces akan memiliki opsi untuk ikut berperang melindungi sekutu-sekutu seperti Amerika Serikat, meskipun tak ada ancaman langsung bagi negara Jepang atau rakyatnya.


Perdana Menteri Shinzo Abe berupaya keras untuk meloloskan RUU tersebut sebelum libur tiga hari pada pekan depan. RUU ini telah membuat anjloknya popularitas Abe. Sebab menurut sejumlah polling, kebanyakan warga Jepang menentang RUU tersebut.

Bahkan banyak pengamat hukum mengatakan, perubahan yang diatur dalam RUU tersebut tidak konstitusional. Para pengkritik mengkhawatirkan RUU ini akan menyeret Jepang terjun ke dalam berbagai perang yang melibatkan Amerika Serikat di dunia.  (Detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar