Menteri Luar Negeri Julie Bishop menyatakan Australia khawatir dengan ancaman yang dibawa oleh ratusan narapidana teroris yang akan dibebaskan dari berbagai penjara di Indonesia dan negara Asia lainnya.
Dalam pidatonya pada forum counter-terrorism di sela-sela Sidang Umum PBB di New York, Menlu Bishop menyebutkan ratusan terpidana teroris akan segera bebas dalam waktu dekat.
Para terpidana itu, katanya, kemungkinan menjadi ancaman bagi masyarakat, bukan hanya di Indonesia tapi juga bagi Australia, jika mereka belum menjalani deradikalisasi.
"Banyak terpidana di berbagai LP di Indonesia yang terkait kasus terorisme akan segera dibebaskan. Jumlahnya ratusan orang," kata Menlu Bishop.
"Tentu saja, jika mereka belum terehabilitasi, mereka merupakan ancaman serius bagi kawasan," tambahnya.
Menlu Bishop lebih lanjut menyatakan para terpidana ini bahkan dikhawatirkan telah melakukan radikalisasi di kalangan narapidana lainnya dan menyebarkan idiologi garis keras.
"Kami juga khawatirkan terjadinya penyebaran idiologi di kalangan narapidana di LP Indonesia, sebagaimana juga terjadi negara lainnya," ucapnya lagi.
Menlu Bishop menjelaskan, dia dan mitranya Menlu Retno Marsudi telah membicarakan berbagai upaya rehabilitasi dan pemasyarakatan kembali mantan terpidana radikal.
Menurut rencana, kedua menlu akan menyelenggarakan konferensi bersama mengenai isu ini bulan Oktober mendatang.
Dalam kesempatan itu, Menlu Bishop juga mengklaim Australia telah bertindak tegas dalam merespon meningkatnya jumlah warga Australia yang pergi ke Irak dan Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Dikatakan, sejumlah upaya telah dilakukan dalam memberantas radikalisasi, termasuk menyelenggarakan berbagai program pengalihan, serta membuat perundang-undangan yang melarang warganya bergabung dengan konflik di luar negeri.
Dia menambahkan, sekitar 120 warga Australia diketahui bergabung dengan kelompok teroris di Irak dan Suriah.
"Tahun lalu jumlahnya bertambah dua kali, namun saya tidak melihat tahun depan jumlahnya akan tetap bertambah," katanya. (Detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar