Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan resolusi yang ke-22 kalinya mengutuk embargo ekonomi Amerika Serikat atas Kuba. Kali ini, hanya Israel satu-satunya negara yang menentang embargo itu bersama AS.
Seorang wanita berjalan di depan mural pahlawan revolusioner Kuba |
Ada 188 negara yang mengajukan resolusi tidak mengikat yang berjudul "Perlunya mengakhiri embargo ekonomi, perdagangan dan keuangan yang dilakukan Amerika Serikat atas Kuba". Kemudian 3 negara lagi yang tahun lalu bersama AS, yakni Palau, Mikronesia dan Pulau Marshall, kini memilih abstain.
"Korban manusia akibat blokade ekonomi, perdagangan dan keuangan yang dilakukan AS tak terhitung," kata Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez di hadapan majelis, Selasa 29 Oktober 2013. "Fakta bahwa kebijakan berusia 53 tahun itu masih berlaku benar-benar luar biasa dan barbar," katanya.
Kerusakan ekonomi atas Kuba sekitar US$1,126 triliun. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1948, embargo itu jelas "telah digolongkan sebagai aksi genosida".
Utusan AS Ronald Godard menolak resolusi itu, sambil mengatakan Washington menyambut baik sejumlah perubahan di Kuba. Namun negeri itu "masih salah satu negara dengan sistem ekonomi tertutup di dunia".
Dia menambahkan, AS juga membolehkan bantuan dan remitansi moneter ke Kuba.
Dia juga meminta Kuba melepaskan Alan Gross, seorang pegawai AS yang dipidana 15 tahun penjara karena menyiapkan jaringan internet.
Sejumlah negara bukan hanya meminta AS mengakhiri embargo. Beberapa di antaranya termasuk Indonesia mengecam embargo itu, karena menurut mereka AS melanggar prinsip non-intervensi dalam urusan kedaulatan sebuah negara. (VivaNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar