Jumat, 25 Maret 2016

Pemerintah RI Tunggu Balasan Nota Protes ke China Terkait Pelanggaran Batas Wilayah di Natuna

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L.P Marsudi menyatakan sudah mengirimkan nota protes kepada pemerintah China terkait kapal nelayan mereka yang melanggar batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menunggu jawaban dari pemerintah Negeri Tirai Bambu.

Pemerintah RI Tunggu Balasan Nota Protes ke China Terkait Pelanggaran Batas Wilayah di Natuna

"Kita sudah mengirimkan nota protes itu, kini masih menunggu jawabannya," ucap Menlu Retno saat ditemui di Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/8).

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mengecam keras pelanggaran wilayah yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) Angkatan Laut China. Kapal ini memasuki perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, akhir pekan lalu, demi membebaskan kapal nelayan satu negaranya yang ditangkap oleh operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL.


Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi Senin kemarin memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedubes Tiongkok, Sun Wei Dei, ke kantornya. Pemerintah RI mempertanyakan motivasi kapal coast guard China berada di Natuna, lalu menghalang-halangi penangkapan kapal nelayan ilegal.

"Dalam pertemuan itu, kami nyatakan protes keras," kata Menlu seusai pertemuan.

Pada operasi akhir pekan lalu, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal China, di Perairan Natuna, Sabtu (19/3).

Proses penangkapan oleh tim KKP dan TNI AL dari KP Hui 11 tidak berjalan mulus, lantaran sebuah kapal coast guard China secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078, dini hari ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078.

Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan kapal coast guard Tiongkok dalam kacamata Kemlu. Pertama adalah pelanggaran coast guard tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal China ini menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia.

Menlu mengatakan kepada Sun We Dei bahwa insiden ini merusak hubungan baik antara Indonesia-RRC. Indonesia menegaskan kedaulatan dan hak ekonominya di Natuna, yang dilindungi oleh prinsip hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Indonesia tidak berkepentingan dalam sengketa wilayah antara China dengan beberapa negara, misalnya Vietnam dan Filipina, di Kepualauan Spartly. Sehingga, Natuna seharusnya tidak dilibatkan oleh negara bersengketa.

"Saya sampaikan penekanan bahwa indonesia bukan merupakan claimant state di Laut China Selatan," kata Retno.

Insiden masuknya kapal berbendera Tiongkok ke Natuna beberapa kali terjadi. Terakhir adalah pada 22 November 2015. Ketika itu, TNI AL dari Armada Barat mengusir kapal yang masuk ke ZEE di sekitar Natuna. (Merdeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...