Jumat, 24 Juli 2015

Menilik kemungkinan remiliterisasi Jepang

16 Juli 2015 lalu Majelis Rendah Negeri Jepang meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan memperluas peran militer Jepang setelah anggota parlemen konco-konco Perdana Menteri Shinzo Abe memaksakan voting di tengah-tengah protes oposisi dan rakyat di luar gedung Majelis Rendah.


Menurut PM Shinzo Abe yang dikenal konservatif dan kanan, undang-undang itu diperlukan sebagai respon atas munculnya ancaman-ancaman baru terhadap Jepang, khususnya makin kuatnya militer China serta terorisme, sehingga belenggu terhadap militer Jepang perlu dilonggarkan untuk meningkatkan kekuatan penggentar dalam mempertahan keamanan dan kemakmuran Jepang.

Undang-undang yang masih memerlukan persetujuan Majelis Tinggi Jepang itu akan merubah total posisi defensif militer Jepang berdekade lalu paska kekalahan Jepang di Perang Dunia II dan menjadi penanda perubahan besar-besaran dalam kebijakan keamanan Jepang.


Yang menjadi perhatian dunia bukan soal kemampuan militer Jepang, tapi implikasi internasionalnya. Setelah Perang Dunia II, militer Jepang berdasar konstitusinya yang pasifis (anti perang), direstrukturisasi menjadi murni kekuatan defensif guna memadamkan kemampuan Jepang melakukan serangan atau tindakan pre emptive.

Dengan undang-undang ini militer Jepang yang dikenal sebagai Self-Defense Forces dibolehkan bekerjasama lebih dalam dengan sekutu utamanya, yaitu Amerika Serikat (AS) dengan memberikan dukungan logistik dan dukungan militer (dalam kondisi tertentu) dalam suatu konflik internasional dalam sebuah konsep yang disebut collective self defense, yang oleh pemerintahan Jepang sebelumnya konsep itu dipandang inkonstitusional.

Contoh gampangannya begini. Misalnya ada kapal perang AS yang diserang, maka Jepang boleh bergabung dan membela AS jika situasi tersebut dinilai menjadi ancaman nyata bagi Jepang. Atau, Jepang dibolehkan menggagalkan (intercept) serangan misil yang terbang di atas wilayah Jepang yang ditujukan pada AS.

Contoh lain, UU itu juga akan membolehkan Jepang melakukan operasi pembersihan ranjau laut laut diperairan Timur Tengah untuk melindungi kapal yang membawa minyak ke Jepang, mengirim pesawat pengintai untuk berpatroli di atas Laut China Selatan memantau aktivitas China dan lain sebagainya. Oleh oposisi prasyarat ancaman nyata dinilai kabur dan memberi kesempatan Pemerintah untuk menafsirkannya sesuka hati.

Negara-negara tetangga sekaligus yang pernah menjadi korban imperialisme Jepang tentu merasa terusik dan seakan terasa digarami luka historisnya. Koran China, Chinas Peoples Daily (17/7) menyatakan bahwa jika RUU itu lolos akan merupakan tindakan yang teramat memalukan (historical shame) dan akan memberikan tekanan kepada AS untuk mengubah keseimbangan kekuatan di Asia.

Koran Global Times (16/7) terbitan Beijing bahkan secara sinis menilai bahwa PM Shinzo Abe mabuk akan gagasannya sendiri dan telah melakukan salah perhitungan. Kata koran itu, China adalah musuh khayali Jepang, tapi memerangi China adalah resiko yang tak akan dapat ditanggung oleh Jepang. Sungguh ketegangan antara kedua negara itu makin meningkat.

Korea Utara, seperti diekspresikan oleh koran pemerintah Nodong Sinmun (16/7) menilai bahwa UU itu merupakan upaya Jepang untuk kembali menjadi negara militeris secara diam-diam. Korea Utara bahkan mengancam jika Jepang dengan membabi buta ingin menginvasi lagi negara-negara dengan UU ini, tunggu saja bencana bagi rakyatnya sendiri. Tak ketinggalan, Korea Selatan melalui Kementerian Luar Negerinya menyatakan bahwa Jepang harus tetap berpegang teguh pada konstitusi pasifisnya.

Meski wajar ada kekhawatiran itu, tapi harus juga dilihat bahwa upaya melaksanakan UU itu masih memerlukan tahapan panjang karena ada kemungkinan oposisi akan melakukan perlawanan konstitusional untuk membatalkannya. Selain itu tentangan rakyat Jepang juga sangat kuat karena mereka memandang bahwa pasifisme Jepang telah memberikan kedamaian dan kesejahteraan selama hampir tujuh dekade.

Rakyat Jepang juga khawatir bahwa makin dalamnya ikatan militer antara Jepang dan AS akan menjadikan Jepang turut menjadi serangan mereka yang anti-AS dan meningkatnya risiko bagi Jepang atas konflik-konflik yang melibatkan AS. Jadi, bisa diduga rakyat Jepang juga akan menghambat UU ini. (Merdeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...