Senin, 13 Januari 2014

Cina Perkokoh Klaim Wilayah Laut

Cina berupaya melegalkan keberadaan pasukan keamanannya yang beroperasi di wilayah sengketa Laut Cina Selatan dengan menerapkan regulasi baru. Dalam aturan yang ditetapkan di Hainan itu, kapal nelayan non-Cina harus terlebih dulu mendapatkan izin dari pemerintah pusat Cina sebelum memasuki kawasan tersebut.

Cina Perkokoh Klaim Wilayah Laut

Langkah Cina tersebut diupayakan guna memperkokoh klaim negara itu atas wilayah sengketa. Pada November lalu, Cina mengumumkan zona identifikasi pertahanan udara di langit Laut Cina Timur. Hal tersebut memperburuk selisih paham antara Cina dengan Jepang menyangkut kepemilikan sehimpunan pulau kecil. Cina telah menyingkirkan Filipina dari perseteruan mengenai wilayah Laut Cina Selatan, selain pula mengganggu para nelayan Vietnam dan kapal komersil asing lain.
 


“Pemberlakuan aturan yang membatasi nelayan asing di wilayah sengketa Laut Cina Selatan adalah aksi provokatif dan berpotensi mengundang bahaya,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Jen Psaki.

Aturan yang resmi bergulir pada 1 Januari tersebut kemungkinan belum akan memiliki akibat langsung. Selain itu, masih belum jelas bagaimana penerapannya di lapangan. Dalam undang-undang Cina, kapal nelayan asing yang akan memasuki perairan Cina harus mendapat izin dari otoritas pusat. Namun, aturan baru agaknya lebih berkenaan dengan wilayah bersengketa di Laut Cina Selatan..

“Regulasi baru itu menjadui dasar legal bagi tindakan yang selama ini diambil otoritas Cina,” ujar Carlyle Thayer, profesor emeritus dari Australian Defence Force Academy.

Kapal sipil dan militer berpatroli secara luas di Laut Cina Selatan yang hampir sepenuhnya diakui Cina sebagai wilayahnya. Vietnam, Filipina, Taiwan, Brunei, dan Malaysia juga berebut klaim wilayah.

“Cina belum memberikan penjelasan maupun dasar hukum internasional atas klaim-klaim perairan tersebut,” ujar Psaki.

Pulau Hainan menjadi pangkalan angkatan laut serta badan keamanan perairan lainnya. Pada akhir 2012, provinsi itu meloloskan serangkaian regulasi yang membatasi aktivitas kapal asing di wilayah sengketa. Dalam regulasi itu, kapal asing diharuskan mendapat izin dari Beijing untuk beroperasi di wilayah perairan yurisdiksi Hainan. Namun, tidak disebutkan luas perairan yang menjadi yurisdiksi Hainan tersebut.

Perairan tersebut adalah jalur pelayaran penting dan kemungkinan menyimpan cadangan gas alam serta minyak bumi dalam jumlah besar. (GFI)

1 komentar:

  1. Indonesia jgn smpe lmah calm half alutsista,wlpn beli ngeteng tp hrs DLM jumlh yg bnyak....jgn lupa tmbah personal tni masa Angara sbsar INI cma370.000personil minimal700.000 pasukan reguler

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...